Ada Apa di Tahu Berkah?
Di Padukuhan Krapyak Kalurahan Margoagung terdapat sentra industri tahu yang sudah turun temurun dari orang tua terdahulu dan sampai sekarang masih digeluti sebagai mata pencaharian keluarga. Sdr.Irwanto sebagai Ketua kelompok Sentra Industri Tahu Krapyak mengatakan bahwa pengrajin tahu saat ini sudah beralih ke generasi penerus, karenanya produksi tahu rata-rata harian semakin tinggi, rata-rata sehari bisa memproduksi 2,5 ton kedelai menjadi tahu kuning yang dipasarkan ke pasar tradisional. Saat ini pengrajin tahu ada 75 pengrajin yang meliputi tiga padukuhan yaitu Gondang, Krapyak dan Barepan dengan total sekitar 150 tenaga kerja.
Sentra industri tahu Krapyak pada tahun 2017 telah diresmikan oleh Bupati Sleman, dengan peresmian tersebut diharapkan bisa meningkatkan kualitas produk tahu, selain itu juga bisa memperluas jaringan pemasaran dan juga akan mendapatkan banyak fasilitas pendampingan dari pemerintah dan lembaga lainnya.
Tentang bahan baku kedelai terutama kedelai lokal belum bisa memenuhi kebutuhan produksi yang rata-rata sampai mencapai 30 kg/hari, sehingga masih menggunakan kedelai import. Pemasaran yang telah dilakukan adalah di pasar tradisional di wilayah Sleman dan Kulon Progo dan sebagian kecil dipasarkan secara online dan di pasar modern. Untuk jenis tahu yang diproduksi di sentra industri tahu Krapyak ini adalah jenis tahu kuning dengan bahan dari kunyit sehingga tahu produksinya tergolong tahu organik.
Untuk pengembangan sentra industri tahu di Krapyak perlunya terobosan- terobosan teknologi dan permodalan yang memadai, sehingga intervensi program dari pemerintah dan lembaga lainnya sangat dibutuhkan agar nantinya menjadi mata pencaharian utama masyarakat dan meminimalisir dampak permasalahan seperti limbah dan dapat memadukan terintegrasi dengan program wisata.
Menurut informasi bahwa sentra industri tahu di Krapyak ini juga akan diupayakan dari Disperindag Sleman untuk pelatihan hal inovasi produksi termasuk kemasan produk dan sistem pemasaran. Akan difasilitasi juga tentang perijinan dan label halal, menetapkan adanya regulasi kaitan dengan kemitraan yang mengharuskan mengambil produk-produk lokal termasuk tahu kuning khas Krapyak.